Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II
Diposting pada : 22 Juli 2020 / Dilihat : 274

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II untuk desa bulan ke empat sebesar Rp. 300.000 di Kota Kotamobagu dimulai hari selasa tanggal 21 juli 2020. Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II ini pertama dilaksanakan di Desa Kopandakan Satu Kecamatan Kotamobagu Selatan yang disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa Kopandakan Satu, Babinsa, Babinkamtibnas, Pendamping Desa, Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa Kotamobagu, Kepala  Bidang Pengembangan dan Pembangunan Desa dan Kepala Seksi Pemberdayaan KeLembagaan Masyarakat. 

Jumlah Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa untuk Desa Kopadakan Satu yakni 110 Kepala Keluarga penerima manfaat dengan total untuk bulan keempat Rp. 33.000.000. 

Penyaluran BLT Dana Desa bulan keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap  Desa di Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Walikota Kota Kotamobagu Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kota Kotamobagu Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.