Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Kotamobagu adalah melaksanakan kewenangan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mempunyai Tugas :

  1. Membantu Walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang terjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
  5. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
  6. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Pemberdayaaan Masyarakat Desa.
  7. Pemantauan,pengawasan,evaluasi dan pelaporan
  8. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa