Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Kotamobagu adalah melaksanakan kewenangan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mempunyai Tugas :
- Membantu Walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang terjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Pemberdayaaan Masyarakat Desa.
- Pemantauan,pengawasan,evaluasi dan pelaporan
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa