Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa
Diposting pada : 12 Februari 2019 / Dilihat : 292Kesimpulan Dari Kegiatan Di Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah :
1.Pengelola Keuangan Desa Mampu Menyusun APBDes Desa.
2. Pengelola Keuangan Desa diharapkan mampu melakukan penatausahaan keuangan desa sesuai peraturan menteri dalam Negeri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa
3. Diharapkan Juga Pengelolaan Keuangan Desa mampu menyusun keuangan desa sesuai peraturan keuangan desa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.